HNW: Keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian Trump Harus Taat Konstitusi dan Pro-Palestina

Intime – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan agar partisipasi Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump tetap diukur dan dijalankan dalam kerangka taat konstitusi.

Menurutnya, keterlibatan Indonesia tidak boleh menyimpang dari amanat UUD NRI 1945 serta komitmen historis Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, pijakan konstitusional utama Indonesia adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang oleh MPR dinyatakan sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah.

Ia menekankan dua amanat penting, yakni dukungan terhadap kemerdekaan dan penghapusan penjajahan, serta komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Ini merupakan rujukan substansial dalam kebijakan politik luar negeri Indonesia sejak Presiden Soekarno hingga saat ini, termasuk yang ditegaskan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/1).

HNW menegaskan, jika Dewan Perdamaian justru mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi, misalnya menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina, maka Indonesia bersama negara-negara OKI, Liga Arab, dan PBB harus berani menolak atau mengoreksinya. Bahkan, peninjauan ulang keikutsertaan Indonesia perlu dipertimbangkan.

Ia juga mengingatkan perlunya kewaspadaan ekstra karena pelibatan Israel dalam Dewan Perdamaian berpotensi menjadikan forum tersebut sebagai alat legitimasi agenda kolonialistik. Pasalnya, hingga kini serangan terhadap warga Gaza masih terus berlangsung meski Dewan Perdamaian telah dibentuk.

Selain substansi, HNW menyoroti aspek prosedural konstitusi. Ia mengingatkan Pasal 11 UUD NRI 1945 yang mewajibkan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional yang berdampak luas dan membebani keuangan negara, termasuk isu kewajiban kontribusi dana sebesar 1 miliar dolar AS.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini