Munaslub Kadin Indonesia Upaya Gantikan Arsjad Rasjid Salahi AD/ART

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dari tiap provinsi akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada Sabtu 14 September 2024 besok

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
menyatakan bahwa upaya Munaslub oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum Kadin saat ini, yaitu Arjsad Rasjid juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang
nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

“Kami selaku Dewan
Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Eka Sastra dalam keterangannya, Jumat (13/9).

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam
aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Sampai saat ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar
Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub
tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tandas Eka.

Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan
kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional,” tutup Eka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini