Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkap kekecewaan presiden terhadap upaya penegakan hukum di tanah air.
Terutama terkait pemberantasan korupsi di Mahkamah Agung (MA). MA justru seolah menjadi benteng besar dalam upaya pemerintah menegakan hukum. Terutama pada kasus-kasus ekstra ordinary crime seperti korupsi.
“Karena selama ini memang presiden seperti halnya rakyat, itu banyak yang merasa kecewa terhadap upaya penegakan hukum. Terutama upaya pemberantasan korupsi. Itu banyak gembos saat sudah masuk ke MA,” katanya dalam tayangan video dikutip, Jumat (30/9).
Karena itu, Presiden Jokowi, kata dia, telah memerintahkan padanya untuk melakukan reformasi hukum di bidang peradilan. Perintah presiden itu menjadi wujud nyata kekecewaannya pada lembaga peradilan semacam Mahkamah Agung.
“Ya betul. Presiden memerintahkan kami di Kemenko Polhukam melalui saya sebagai Menko Polhukam untuk melakukan reformasi hukum terutama di bidang peradilan, ini akan kita upayakan,” katanya.
Pada beberapa kasus, pemerintah bahkan telah bekerja keras membawa satu kasus ke pengadilan. Pada pengadilan tingkat pertama, pemerintah menang. Tetapi justru lumpuh layu saat di Mahkamah Agung.
“Pemerintah sudah bekerja keras misalnya untuk membawa satu kasus ke pengadilan, kadang kala menang di pengadilan pertama seorang koruptor dibebaskan di tingkat Mahkamah Agung atau di korting hukumannya dengan diskon yang sangat besar,” katanya.
Upaya pemerintah menembus blokade sindikat kejahatan di lembaga peradilan hukum justru terbentur keras di tingkat MA.
“Sehingga pemerintah merasa kita sudah berusaha keras memblok, menembus blokade-blokade yang menghambat bahkan pemerintah berani mengamputasi tangannya dan kakinya sendiri, sumber keuangannya sendiri, seperti asuransi Jiwasraya Asabri apa satelit Kemhan Garuda dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Dia mengungkapkan, ada nuansa kesungguhan di lembaga-lembaga peradilan saat ini. Termasuk juga di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu dibuktikan dengan banyaknya pejabat negara seperti Bupati, Walikota, Gubernur bahkan menteri diciduk karena terbukti melakukan korupsi.
“Bahwa semua pengadilan sekarang bersungguh-sungguh, KPK juga bersungguh, Menteri, DPRD, Gubernur bupati, ditangkap masuk pengadilan tapi sering sekali sesudah di MA itu gembos. Kadang kala hukumannya dikurangi, kadangkala dibebaskan dan kita tidak bisa ikut campur,” kata Mahfud.