ICJR Minta Polisi Tak Hentikan Penyelidikan Kematian Terapis Anak di Delta Spa

Intime – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Kepolisian untuk tidak menghentikan penyelidikan terkait kematian RTA, seorang remaja berusia 14 tahun yang bekerja sebagai terapis di Delta Spa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. RTA ditemukan tewas pada 2 Oktober 2025 di lahan kosong tidak jauh dari tempatnya bekerja.

Keluarga korban sempat melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian atas dugaan eksploitasi anak. Namun pada 13 Oktober 2025, laporan tersebut dicabut setelah pihak keluarga disebut telah berdamai dengan manajemen Delta Spa.

Peneliti ICJR, Audrey Kartisha M, menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum, terutama karena terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

“Pencabutan laporan tidak menghapus kewajiban polisi untuk melanjutkan penyelidikan dugaan TPPO,” ujar Audrey dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10).

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan kasus dugaan eksploitasi terhadap anak tetap diproses sesuai ketentuan hukum, terlepas dari adanya perdamaian antara pihak keluarga dan pihak tempat kerja korban.

Audrey juga mengingatkan agar kepolisian tidak menggunakan mekanisme restorative justice dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai, pendekatan restorative justice harus dimaknai sebagai bentuk pemulihan korban, bukan justru sebagai alasan untuk menghentikan perkara pidana.

“Restorative justice bukan untuk penghentian perkara, apalagi jika korbannya adalah anak,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly membenarkan bahwa keluarga korban telah mencabut laporan karena adanya kesepakatan damai dengan pihak Delta Spa.

“Pelapor, dalam hal ini kakak korban, juga mengirimkan surat kepada penyidik bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian,” ujar Nicolas, Selasa (21/10).

Meski begitu, Nicolas memastikan bahwa polisi masih melanjutkan proses penyelidikan. Ia menjelaskan, penyidik akan mempelajari lebih lanjut dasar pencabutan laporan tersebut dan memutuskan apakah perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice atau tidak, dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001.

“Penyidik berencana meminta keterangan dari kakak korban ihwal alasan pencabutan laporan itu. Namun sampai saat ini yang bersangkutan sulit kami hubungi,” kata Nicolas.

ICJR menilai langkah kepolisian untuk tetap melanjutkan penyelidikan merupakan langkah tepat. Lembaga ini menekankan pentingnya memastikan adanya keadilan bagi korban dan mencegah praktik eksploitasi anak di industri jasa refleksi dan spa.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini