ICW Desak KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag

Intime – Indonesia Corruption Watch dan Trend Asia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

“Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama,” tutur Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2).

Zararah menyebut, pada 15 Februari 2026, Menag Nasaruddin mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari OSO saat berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu.

Identitas private jet tersebut diketahui dari sosial media yang menunjukkan kedatangan Menag bersama rombongan. Nomor registrasi jet ini adalah PK-RSS.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008.

Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO.

“Dari hasil perhitungan nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp 566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

Zararah mengatakan, Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) beleid itu menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

“Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari,” ujarnya.

Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima. Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi.

“Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif,” ujarnya.

Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp 22,1 juta. Azhim menyebut nilai penerimaan fasilitas jet pribadi yang mencapai kisaran Rp 566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026.

Zararah mengatakan pemberian yang berasal dari tokoh politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Relasi politik antara pemberi dan penerima membuka ruang adanya ekspektasi balas jasa di kemudian hari. Di kemudian hari, pengambilan keputusan Menteri Agama dapat terpengaruh oleh pemberian tersebut.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” kata Azhim.

Zararah mengatakan nilai penerimaan melebihi Rp 10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi.

Selain dugaan gratifikasi, ICW dan Trend Asia juga juga mendesak Kementerian Keuangan menelusuri aset-aset milik warga Indonesia yang disembunyikan di negara suaka pajak, seperti private jet milik OSO. Sehingga Kemenkeu dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak atas barang mewah yang disamarkan kepemilikannya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini