Intime – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara. ICW menilai tindakan tersebut tidak menyentuh substansi pemberantasan korupsi dan cenderung bersifat pencitraan.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Sabtu (27/12).
Wana menjelaskan, berdasarkan catatan ICW per Desember 2024, total kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi mencapai sekitar Rp 300 triliun. Namun, jumlah pengembalian keuangan negara melalui mekanisme perampasan aset dan pembayaran denda baru mencapai sekitar 48 persen.
“Artinya, kinerja penegak hukum dalam merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara belum berhasil secara optimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6,6 triliun ke kas negara yang berasal dari hasil penagihan denda administratif dan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penyerahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12).
Dari total tersebut, sebesar Rp 2,3 triliun berasal dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana itu diperoleh dari penagihan kepada 21 perusahaan, yang terdiri atas 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
“Yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin.
Selain itu, Kejagung juga menyetorkan Rp 4,2 triliun dari penanganan sejumlah perkara korupsi, di antaranya kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.
Burhanuddin menambahkan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 240.575,383 hektare berasal dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.
Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada kementerian terkait. “Diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, lalu diserahkan kepada Agrinas,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kawasan hutan konservasi, Kejagung menyerahkannya kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

