Intime – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pemilihan keponakan presiden Prabowo, Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Peneliti ICW Yassar Aulia menyampaikan, pengisian jabatan pada dua institusi berbeda tersebut merupakan cerminan dari semakin bobroknya meritokrasi di Indonesia dan merupakan bentuk serangan terbuka terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI).
“Penunjukan oleh DPR tersebut berpotensi untuk menihilkan prinsip checks and balances dan menghadirkan bencana konflik kepentingan di kemudian hari,” ucap Yassar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1).
Karena itu, ICW memberikan tiga catatan kritis. Pertama, ICW menilai bahwa penunjukan Adies Kadir maupun Thomas Djiwandono merupakan bagian dari menguatnya tren buruk pemerintahan Prabowo-Gibran. DPR berupaya mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang kerja-kerja kekuasaan eksekutif.
“Dari kacamata legal-formal, disebutkan secara eksplisit bahwa keberhasilan dari MK sebagai penafsir final dari undang-undang dasar maupun keberhasilan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memelihara stabilitas nilai rupiah, bertumpu pada independensi masing-masing lembaga tersebut,” tutur dia.
Padahal penjelasan Umum UU Mahkamah Konstitusi mengelaborasi secara spesifik bahwa MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain dalam menegakkan keadilan. Di sisi lain, Pasal 4 UU Bank Indonesia menjelaskan bahwa BI mesti bebas dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip ini,” ujar dia.
Kedua, politisasi akan melahirkan konflik kepentingan yang mengganggu MK maupun BI dalam menjalankan fungsi-fungsi krusialnya ke depan. Dalam kaitannya dengan MK, penunjukan Adies Kadir sejalan dengan pola pengisian posisi hakim usulan DPR yang selama ini yang menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif agar tidak membatalkan undang-undang yang sudah disusun di Senayan.
Dalam proses fit and proper test, Adies Kadir memberikan pandangannya bahwa MK seharusnya berhenti berperan selayaknya “positive legislator” yang memberikan koreksi spesifik terhadap bunyi-bunyi pasal undang-undang yang dianggap inkonstitusional.
“Maka dari itu, sulit untuk tidak membaca motivasi penunjukan Adies Kadir oleh DPR sebagai sebuah upaya “serangan balasan” terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang belakangan mendapatkan dukungan publik namun ditentang keras oleh DPR,” kata Yassar.
Teranyar, saat MK memutuskan pemilihan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai konsekuensi dari Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Sedangkan, masuknya nama Thomas Djiwandono ke dalam daftar nama yang diusulkan untuk menjadi Deputi Gubernur BI oleh Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan pamannya merupakan praktik yang sangat kental dengan praktik nepotisme.
Dengan praktik nepostime, Yassar mengatakan akan sangat sulit untuk menjamin kepada publik pembahasan seputar kebijakan moneter akan bebas dari campur tangan presiden. Apalagi hampir mustahil memantau atau mencegah pembahasan semacam itu agar tidak diperbincangkan di ruang tertutup.
“Misalnya ketika menjadi topik di atas meja makan keluarga presiden. Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk potensi konflik kepentingan yang paling kasat mata dan sebaiknya dihindari sedari awal,” tegas dia.
Bahkan, kata Yassar, tanpa praktik nepotisme, BI memiliki rekam jejak buruk akibat tersandung kasus korupsi. Sebut saja kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 1999–2004; Kasus Bank Century di tahun 2008 yang menjerat Mantan Deputi Gubernur Senior BI Budi Mulya; Kasus Aliran Dana BI ke DPR tahun 2003 yang turut menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah; dan Kasus Korupsi Hak Tagih Bank Bali yang melibatkan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin.
“Meski bukan pelanggaran hukum, penting untuk diingat bahwa konflik kepentingan dapat menjadi pemantik lebih besar potensi terjadinya korupsi di sistem yang belum tertata dengan baik secara kelembagaan,” ucap Yassar.
Ketiga, proses penunjukan yang serampangan dari Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR maupun penunjukan Thomas Djiwandono sebagai deputi gubernur BI semakin merusak meritokrasi dalam pengisian posisi-posisi publik.
Yassar menyampaikan, sistem meritokrasi menempatkan kompetensi, rekam jejak profesional, prestasi, dan anti-nepotisme sebagai tolak ukur utama dalam pengisian jabatan profesional. Terlebih untuk jabatan yang perlu dipastikan betul independensinya, tolak ukur tersebut semestinya dikedepankan dalam pemilihan hakim MK dan deputi gubernur BI.
“Diisinya dua jabatan tersebut oleh politisi menunjukkan pemerintah dan DPR bukan berpijak, tapi merusak prinsip merit, baik dilihat dari latar belakang pengisi jabatan maupun proses yang serampangan,” kata Yassar.
Yassar juga mengkritik proses fit and proper test Adies Kadir yang merupakan calon tunggal hanya berlangsung selama 30 menit tanpa adanya proses tanya jawab oleh Komisi III DPR.
“Padahal, syarat untuk menjadi hakim konstitusi di antaranya adalah harus merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,” tuturnya.
Diketahui, Adies Kadir merupakan anggota DPR yang komentar publiknya seputar tunjangan rumah anggota dewan sempat memantik gelombang protes publik di akhir Agustus 2025 silam dan sempat membuatnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk dugaan pelanggaran kode etik.
Proses fit and proper test Thomas Djiwandono di Komisi XI DPR juga berlangsung relatif singkat, yakni hanya waktu sekitar 30 menit. Mukhamad Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR bahkan menyatakan bahwa salah satu faktor dipilihnya Thomas Djiwandono karena ia merupakan figur yang diterima oleh seluruh partai politik.
“Dengan kata lain, justru faktor konsolidasi politik yang dijadikan panglima,” kata Yassar.
Atas catatan tersebut, ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK dan BI yang diselenggarakan secara ugal-ugalan oleh DPR.

