Intime – Indonesia menyambut baik keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk mengakui negara Palestina, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia.
Melalui akun X resminya, @Kemlu_RI, pengakuan tersebut merupakan langkah positif untuk memastikan prospek masa depan berdirinya negara Palestina yang berdaulat dan merdeka melalui solusi dua negara.
“Berdirinya Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, berdasarkan batas wilayah yang disepakati pada 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, melalui Solusi Dua Negara,” tulis Kemlu, Sabtu (26/7).
Selain itu, Indonesia juga mendesak semua negara yang belum mengakui negara Palestina untuk mengikuti langkah Prancis.
Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan bahwa Prancis siap mengakui kedaulatan Palestina di Sidang Umum PBB pada September 2025.
“Konsisten dengan komitmen bersejarahnya demi perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah, saya telah memutuskan supaya Prancis mengakui Negara Palestina,” kata Macron dalam pernyataannya di X pada Jumat (25/7).
Macron menegaskan bahwa prioritas yang mendesak saat ini adalah mengakhiri perang di Gaza dan mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sipil.
Selanjutnya adalah demiliterisasi Hamas dan jaminan keamanan serta pembangunan kembali Gaza, kata Macron.
Dia mengatakan bahwa dalam jangka panjang, komunitas internasional harus saling membantu memastikan berdirinya negara Palestina dan menjamin negara tersebut dapat bertahan.
Namun, Macron juga berharap agar Palestina dapat berperan dalam mewujudkan keamanan kawasan dengan “menerima demiliterisasi dan mengakui penuh Israel”.
Prancis akan menjadi anggota pertama kelompok G7 – kelompok negara-negara ekonomi maju terbesar di dunia – yang mengakui negara Palestina. Saat ini, 147 dari 193 negara anggota PBB secara resmi mengakui Negara Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina juga menyambut baik keputusan Presiden Macron tersebut dengan menyebutnya sebagai langkah “bersejarah.”
Kemlu Palestina mencatat bahwa keputusan tersebut mencerminkan komitmen terhadap hukum internasional dan menyelesaikan konflik melalui cara-cara politik untuk menerapkan solusi dua negara berdasarkan resolusi PBB dan untuk mencapai perdamaian di kawasan dan dunia.