Ini Dalih Yusril Soal Dugaan Pelanggaran saat Kegiatan Kepala Desa di GBK

Tim Kampanye Nasional (TKN) membantah pernyataan Andika Perkasa soal adanya deklarasi dukungan oleh Kepala Desa kepada pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Minggu (19/3) kemarin.

Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada pernyataan deklarasi kepala desa ke Prabowo-Gibran. Sebab, dirinya hadir langsung dalam acara tersebut.

“Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu kata pun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud,” ucap Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).

Yusril mengatakan, kekhawatiran Andika perkasa yang juga Tim Sukses Ganjar-Mahfud MD

Pakar Hukum Tata Negara soal kepala desa deklarasi Prabowo-Gibran sama sekali tidak mendasar.

“Deklarasi mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang menjadi penyebab kepala-kepala dan perangkat desa itu, sama sekali tidak ada,” ujarnya.

Maka ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Prabowo-Gibran dalam acara kepala desa kemarin. Sebabnya tidak ada ucapan deklarasi dukungan Capres-Cawapres nomor urut 2.

“Jadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Pak Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif tentu tidak akan terjadi,” urainya.

Menurut Yusril, hukum harus ditegakkan di atas bukti bukan di atas ilusi. Selain itu, Delik Pemilu adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi.

Kata Yusril, mengacu pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilu. Kepala desa tidak dibenarkan melakukan pemihakan. Jika melanggar, sejumlah sanksi dapat dijatuhkan baik administratif maupun pidana.

“Menyadari kekhilafan di atas, panitia penyelenggara akhirnya membatalkan acara deklarasi. Namun, pertemuan tahunan para kepala desa tetap dilanjutkan dalam bentuk lain, yakni Silaturahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia,” paparnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini