Intime – Penyelidikan kasus beras oplosan memasuki babak baru. Satgas Pangan Polri mengungkap modus yang dilakukan produsen untuk mengoplos beras premium dengan beras yang tak memenuhi standar mutu.
“Penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut,” kata Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Jakarta, Kamis (24/7).
Selain itu, kata Helfi, cara produksi yang digunakan untuk mengemas beras terbagi menjadi dua jenis, yakni cara modern dan manual.
Pada cara produksi modern, produsen hanya perlu mengatur berat beras yang dikeluarkan pada sebuah mesin dan beras akan keluar secara otomatis.
Pada cara manual, produsen memesan terlebih dahulu plastik kemasan beras yang mencantumkan komposisi yang tidak sesuai dengan beras yang dimasukkan.
“Mereka sudah pesan packing (kemasan) plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara beras yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Jadi, dia menampung dari mana pun, diterima, langsung dimasukkan ke dalam kemasan, dia beri label,” ucapnya.
Helfi menuturkan, modus operandi tersebut memungkinkan pihaknya untuk menjerat tidak hanya tersangka perorangan, tetapi juga korporasi.
“Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati,” katanya.
Jika menggunakan cara produksi modern, maka akan diketahui niat jahat oknum produsen karena telah mengatur terlebih dahulu isi beras kemasan.
“Artinya niat jahat sudah di situ. Jadi tidak ada ‘saya enggak mengerti, tidak ada’ karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu,” ucap Helfi.
Jika dari cara manual, maka niat jahat terduga pelaku diketahui sejak awal telah mencantumkan jenis beras pada kemasan yang tidak sesuai dengan jenis beras di dalamnya.
“Dia dari awal sudah niatnya seperti itu. Sementara, beras yang dimasukkan, beras yang tidak ada standar,” imbuh Helfi.
Diketahui, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera pada kemasan.
Tiga produsen itu adalah PT PIM, PT FS, dan PT SY. Ketiganya memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran.
PT PIM memproduksi beras merek Sania. lalu toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar, sedangkan PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
Akan tetapi, Satgas Pangan Polri belum menentukan tersangka lantaran masih dalam tahap penyidikan.
Helfi mengatakan bahwa Satgas Pangan Polri saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.