Intime – Dua sanksi diberikan Komite Disiplin PSSI kepada klub Arema FC menyusul kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) usai laga Arema FC melawan Persebaya, yang berujung tragedi tewasnya seratus orang lebih dan melukai ratusan lainnya.
“Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai,” kata Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (4/10).
Kemudian untuk sisa pekan Liga 1 Indonesia 2022-2023, Stadion Kanjuruhan bukan kandang Arema lagi dan wajib pindah ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.
Sanksi kedua, disebut oleh Erwin adalah Arema FC harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Pengulangan pelanggaran serupa dapat berbuah hukuman lebih berat kepada Arema FC.
Arema FC oleh Komite Disiplin PSSI dinilai telah gagal menjalankan tanggung jawab dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.
“Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan,” kata Erwin Tobing.
Anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh juga memberikan penilaian dan menyebut panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC melakukan kesalahan dengan tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Akibatnya, banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Sehingga banyak orang terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
“Itu kesalahan dari panpel,” kata Ahmad.
Komite Disiplin PSSI terkait kesalahan tersebut memutuskan menjatuhkan hukuman berat berupa tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup, kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.
PSSI dalam konferensi pers menegaskan terkait penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau “law of the game”, selanjutnya PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.