Intime – Lebih dari 600 aparat kepolisian mengawal alat berat milik PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) saat dilakukan penggusuran rumah dan lahan pertanian petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS) di Padang Halaban, Aek Kuo, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (28/1).
Penggusuran tersebut menuai kecaman dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran hak konstitusional petani yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Petani Padang Halaban sudah berulang kali menghadapi penggusuran sejak 1972. Mereka kehilangan ribuan hektar tanah dan kini hanya mempertahankan sekitar 83 hektar,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1).
Ia menilai aparat penegak hukum dan lembaga negara gagal melihat akar sejarah konflik agraria tersebut. KPA juga mengkritik perpanjangan HGU PT SMART yang dinilai mengabaikan penolakan warga serta prinsip reforma agraria.
Menurut Dewi, sejak pertengahan Januari 2026, petani mengalami intimidasi, mulai dari kedatangan aparat ke rumah warga, pemaksaan relokasi, tawaran ganti rugi Rp 5–9 juta, hingga pemutusan listrik.
KPA menegaskan, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, tanah yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apa pun dan tidak termasuk dalam HGU PT SMART. Karena itu, KPA menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menggusur petani.
Selain itu, wilayah Padang Halaban telah diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria sejak 2017 dan menjadi bagian dari agenda penyelesaian konflik agraria nasional.
“Penggusuran ini menunjukkan negara belum serius menjalankan reforma agraria,” tegas Dewi.
KPA mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan, menghentikan penggusuran, mengaktifkan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, serta membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional guna menjamin penyelesaian konflik dan perlindungan hak petani.

