Intime – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, proses hukum yang dijalankan penyidik telah melalui tahapan pemeriksaan yang mendalam. Ia menilai langkah penetapan tersangka itu patut dihormati.
“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati. Proses tersebut sudah dilakukan melalui pemeriksaan yang mendalam,” ujar Sugeng kepada wartawan, Minggu (9/11).
Menurut Sugeng, dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 117 saksi serta menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli psikologi, hingga ahli sosiologi. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara hati-hati dan sesuai prosedur.
“Penetapan ini dilakukan dengan cermat dan prosedural. Apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi terkait ijazah palsu sudah mendapatkan keputusan penghentian penyelidikan, karena ijazah Pak Jokowi dinyatakan identik dan sah,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan memiliki legitimasi hukum yang kuat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang telah dilakukan para pihak tersebut.
“Penetapan yang dilakukan Polda Metro Jaya ini selain prosedural juga legitimasinya kuat. Memang harus dihadapi, itu adalah risiko perjuangan yang dilakukan oleh Roy dkk,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak bisa disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Menurutnya, tudingan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi sudah melampaui batas kritik dan mengarah pada pencemaran nama baik.
“Ini tidak bisa disebut kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan yang dinilai merendahkan martabat seseorang, dalam hal ini Presiden ke-7 RI Joko Widodo,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, sebagai warga negara, Jokowi memiliki hak hukum untuk melaporkan tindakan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Ia membedakan antara kritik yang bersifat konstruktif dengan tuduhan yang menyerang kehormatan pribadi.
“Sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seseorang yang merasa nama dan martabatnya direndahkan berhak melapor. Jadi, harus dibedakan antara kritik dan tuduhan yang merendahkan harkat martabat,” pungkasnya.

