Intime – Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah diamankan dan dibawa di Mako Brimob sore hari tadi, Selasa.
Informasi yang dihimpun menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan selanjutnya dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. Penanahan ini sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Selasa Siang tadi puluhan personel Brimob disiagakan di Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta. Kedatangan personel dengan atribut dan persenjataan lengkap ini disebut oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi karena permintaan resmi Kabareskrim untuk pengamanan.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya terkait kedatangan personel Brimob tersebut hanya mengatakan agar menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.
Sejak ramai berita penangkapan dan penahanan Ferdy Sambo di sejumlah media ini, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban yang jelas terkait kabar tersebut.
“Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan,” kata Dedi.
Tim Penyidik Timsus Polri sebelumnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (38).