Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Ini Aturannya

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 25 sampai 31 Januari 2022. Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasar inmendagri itu, seluruh wilayah Jabodetabek PPKM berlevel 2. Dalam hal ini, antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Berdasarkan inmendagri tersebut untuk aturan di daerah level 2 tidak mengalami perubahan aktivitas dan mobilitas. Misalnya, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50% untuk level 2. Adapun, untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75% untuk level 2, serta kapasitas 100% untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% untuk level 2, sedangkan untuk pasar rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75% dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% Untuk bioskop di level 2 maksimal penonton kapasitas 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini