Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula.
Tom Lembong dan satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS ditengarai merugikan negara Rp 400 miliar.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dikutip Rabu, (30/10).
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2020 ketika mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam laporannya itu, Tom membeberkan harta kekayaannya mencapai Rp 101,4 miliar.
Dia tidak melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan serta alat transportasi yang ia miliki.
Tom tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 180 juta. ia juga melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp 94 miliar.
Alumnus Universitas Harvard itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,7 miliar. Tom juga melaporkan kas dan setara kas senilai Rp 2 miliar.
Namun, pria yang pernah bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia ini juga memiliki hutang Rp 86 juta. Sehingga jika ditotal harta kekayaannya mencapai Rp 101.486.990.994.