Jahatnya Immanuel Ebenezer dkk, Naikkan Tarif Pengurusan Sertifikat K3 dari Rp 275 ribu Jadi Rp 6 Juta

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan pemerasan sertifikat K3 yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan 10 orang lainnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka memeras pekerja yang ingin mengurus sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan menaikkan tarif Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta.

“Ironinya ketika OTT KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi sebesar Rp 275.000 fakta di lapangan, buruh harus keluarkan biaya hingga Rp 6 juta karena adanya pemerasan dengan modus, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses pembuatan K3 yang tidak membayar,” ucap dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8).

Budi menyebut, biaya pengurusan sertifikat tersebut dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja dan buruh.

Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka tersebut dapat menjadi pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan.

“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka yakni, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; lalu Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.

Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.

Tersangka lainnya yakni, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini