Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19. Aturan ini berlaku 1 hingga 6 Juni 2022.
Kebijakan PPKM level 1 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies menyatakan, syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Dia menyebut, hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,” kata Anies di Jakarta, Jumat (27/5).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan itu juga mengingatkan, masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS).
Ia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit. “Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” ujarnya.