Intime – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015–2016.
JPU menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya, yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam tuntutan.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Selain itu, perbuatan Lembong dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan dikonversi menjadi pidana kurungan 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan,” jelas jaksa.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar akibat impor gula ilegal.
JPU menjerat Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Satu-satunya faktor peringan adalah belum pernah dihukum sebelumnya.