Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tim penyidik Jampidsus melimpahkan tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus ke JPU pada Jumat, (14/2) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak
pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan
periode 2015-2016,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (15/2).
Ia mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Charles Sitorus serta barang bukti untuk nantinya dibuat surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka Tom Lembong ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak 14
Februari 2025 hingga 5 Maret 2025. “Dan tersangka Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 14 Februari 2025 sampai 5 Maret 2025,” ujarnya.
Kedua tersangka baik Tom Lembong maupun Charles Sitorus di dakwa Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nantinya, surat dakwaan Tom Lembong yang dibuat tersebut akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Safrianto menjelaskan kontruksi kasus korupsi importasi gula, bahwa pada kurun waktu tahun 2015 sampai 2016, Terdakwa Charles Sitorus bersama dengan Terdakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan RI bekerjasama terkait pemberian penugasan dari Kementerian Perdagangan kepada PT PPI untuk melakukan stabilisasi harga gula.
Kemudian penugasan pemberian impor gula dilaksanakan melalui kerjasama dengan 9 perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak mengolah Gula Kristal
Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) serta mengatur pelaksanaan distribusi GKP tersebut melalui distributor.
“Bahwa penugasan kepada PT PPI untuk melakukan stabilisasi harga gula dan penerbitan persetujuan impor dilakukan tanpa ada Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian atau lembaga serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tuturnya.
Dengan adanya pemberian izin impor gula yang dilakukan secara melawan hukum tersebut telah memperkaya atau menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,35 (Rp 578 miliar lebih).
Diketahui, hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dua diantaranya yakni eks Mendag periode 2015–2016 Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai kedua tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
“Perbuatan kedua tersangka telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya.