Jampidsus Temukan Dokumen Penting Dugaan Korupsi di Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM. Hal tersebut, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Sejumlah ruangan yang digeledah tim penyidik Jampidsus pada Senin dari siang hingga malam, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus menyita barang bukti berupa 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone (HP) sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file. 

Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan untuk didalami lebih lanjut. 

“Barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Harli dalam keterangannya di kantornya, yang dikutip pada Selasa (11/2). 

“Dan untuk selanjutnya akan diminta persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat,” sambungnya. 

Penyidik Jampidsus, kata Harli, hingga saat ini sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi sebanyak 70 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk 1 ahli terkait keuangan negara. 

Namun saat ini masih penyidikan umum, karena belum ada tersangka yang ditetapkan. Oleh karenanya tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan penggeledahan.

“Dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yg sedang disidik sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangka,” tuturnya. 

Harli menegaskan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan dalam rangka membuat terang perbuatan tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka. 

Ia juga menambahkan, penggeledahan tersebut terkait kelangkaan gas LPG 3kg di tengah masyarakat. 

“Bagaimana responsif Kejagung menyikapi terkait tata niaga gas, seperti sekarang yang sedang dirasakan masyarakat, adanya kelangkaan gas LPG, itu juga menjadi perhatian penyidik, terkait subholding tata kelola niaga gas,” tegasnya. 

Harli menjelaskan, kasus dugaan korupsi bermula pada 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Regulasi peraturan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional, termasuk minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini