Jangan Bandel, Caleg Terpilih 2024 Harus Segera Lapor LHKPN ke KPK

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 diminta segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, melalui surat edaran yang ditentukan kepada jajaran di Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7).

Afif menerangkan, setelah caleg terpilih melaporkan harta kekayaan kepada KPK, tanda terima harus diserahkan ke KPU ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Afif.

Lebih lanjut, Afif meminta kepada seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada laman htts://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg.

“Caleg terpilih dapan menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tandas dia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini