Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta gerak cepat menuntaskan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah. Pasalnya, Pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran calon.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan, PKPU pencalonan kepala daerah harus segara diselesaikan agar tidak mengganggu tahapan pencalonan.
“Tahapan dan jadwalnya sudah ditetapkan oleh KPU, ya. Nah sekarang kami ingatkan terus karena keluarnya putusan Mahkamah Agung (terkait batas usia calon kepala daerah),” kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menjelaskan, jangan sampai penyusuan PKPU terhambat dan mengakibatkan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 tidak memiliki regulasi teknis yang baru.
“Misalnya kemarin itu untuk pencalonan perseorangan. Kami langsung berkomunikasi ke Pak Idham (Anggota KPU), kalian pakai PKPU yang mana? Kan PKPU-nya belum keluar,” ujarnya.
Lantaran PKPU pencalonan kepala daerah belum disusun usai Mahkamah Agung merubah batas usia, alhasil lanjut dia, pihaknya juga ikut terdampak karena mau tak mau Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi memakai PKPU yang belum dirubah.
“Kacamata Bawaslu akhirnya juga menggunakan PKPU yang belum direvisi. Karena selagi belum ada PKPU yang baru, masih berlaku PKPU yang lama. Kan begitu,” pungkasnya.