Intime – Tahun pertama kebijakan agraria Pemerintahan Prabowo-Gibran menampilkan paradoks kekuasaan.
Di tengah janji politik untuk mendorong swasembada pangan, energi, air, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan dari desa, dalam pelaksanaannya, pemerintahan justru kembali mengulang skema lama berupa pemberian konsesi skala besar, pembabatan hutan untuk sawit dan proyek food estate, serta pelonggaran perizinan atas nama investasi.
Analisis mendalam yang dilakukan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap pergeseran kebijakan dan tata kelola agraria yang semakin sentralistik dan militeristik.
Sepanjang 2025, tim KPA menyebut perusahaan swasta dan negara penyebab konflik agraria di sektor perkebunan, tambang dan kehutanan terafiliasi sebagai anak perusahaan grup-grup bisnis raksasa nasional dan internasional.
Di sektor perkebunan, 64% korporasi penyebab konflik agraria merupakan bagian dari grup-grup bisnis besar seperti Royal Golden Eagle (RGE), Wilmar, First Resources, Sinarmas, Salim Group, Sampoerna Agro, Jardine Matheson, Jhonlin Group, Artha Graha, Charoen Pokphand Indonesia, Kencana Agri, Tunas Baru Lampung, Sugar Group, Torganda termasuk perusahaan perkebunan negara PTPN dan Agrinas Palma Nusantara
Pada sektor pertambangan, sebanyak 72 persen korporasi tambang penyebab konflik agraria merupakan bagian dari Bakrie Group, Sinar Mas, Salim Group, Harum Energy, Kalla Group, Harita Group, Barito Pacific, Harum Energy, Indika Energy, Bayan Resources,IL&FS, Esteel, dan beberapa BUMN seperti PT Timah, Pertamina, PT Antam dan PT Mineral Industri Indonesia serta Semen Indonesia Group (SIG)
Sementara di sektor kehutanan, 80 persen korporasi yang menyebabkan konflik terafiliasi dengan RGE, Sinar Mas, Parna Raya, FAF Agri, Alas Kusuma, Mujur Group dan perusahaan hutan negara Perum Perhutani.
Konflik agraria yang melibatkan korporasi besar bukan sekadar efek samping, melainkan bekerja sebagai mekanisme akumulasi itu sendiri. Melalui penguasaan lahan berskala luas yang didahului oleh izin, pemaksaan administratif, kekerasan, tanah rakyat dipindahkan dari ruang hidup menjadi aset produksi kapital.
“Di titik ini, konflik dimulai sebagai cara korporasi memperoleh akses murah terhadap tanah, sumber daya alam, dan tenaga kerja,” tulis tim KPA dalam keterangannya, Senin (19/1).
Dalam kerangka ini, negara kerap berperan sebagai fasilitator akumulasi, bukan penengah konflik. Aparatus hukum dan kebijakan tata ruang dipakai untuk melegitimasi perampasan, sementara penyelesaian konflik direduksi menjadi soal kompensasi atau mediasi teknis, bukan keadilan struktural.
Akibatnya, konflik agraria tidak pernah secara adil. Konflik menjadi instrumen untuk memperluas konsesi, menormalisasi ketimpangan, dan mengamankan akumulasi jangka panjang sementara biaya sosial dan ekologisnya dibebankan pada komunitas lokal dan generasi mendatang.

