Pemkot Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban menjajakan hewan kurban jualannya di area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) khususnya trotoar. Sebab, Fasum dan Fasos bukan tempat untuk berjualan. Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasos dan Fasum.
Pernyataan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting.
“Yang jelas fasos-fasum tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang,” tegas Bakwan kepada Wartawan di kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin, (13/62022).
Selain secara norma dilarang aturan, penggunaan trotoar sebagai lapak jual beli hewan kurban juga mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi mengakibatkan kemacetan akibat pembeli memarkir kendaraan di pinggir jalan.
Karena itu dia berharap para pedagang menggelar dagangannya di lokasi lain. Pihaknya tengah mencari lokasi alternatif untuk para pedagang berjualan hewan kurban.
“Lokasi – lokasi tempat penampungan juga nanti kita akan coba cari. Ini bertujuan agar pedagang bisa berjualan dengan baik ditempat yang tidak mengganggu warga,” katanya.
Tak hanya menyediakan tempat lain untuk berjualan, pihaknya juga akan mendatangi tempat penampungan hewan kurban yang masuk ke wilayah Jakarta Pusat untuk diperiksa. Kegiatan iru mereka lakukan untuk mencegah masuknya hewan yang tertular sakit penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kami akan periksa semua kesehatan hewan, apakah sudah cukup umur, apakah hewan tersebut berpenyakit dan mengecek kelengkapan surat – suratnya,” katanya.