Presiden Joko Widodo didorong sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Wacana ini merupakan aspirasi dari masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi. Dia menyatakan, bahwa konstitusi mengizinkan Presiden Jokowi jadi Cawapres.
“Konstitusi mengizinkan. Politik kan, soal seni kemungkinan. Wacana ini sah-sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa dilarang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabelnya,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Pangkalnya, dia menilai, Prabowo menjadi sosok yang mendapat endorse politik dari Jokowi. Dia menyebut hubungan keduanya juga sangat baik.
Ia berpendapat Jokowi dan Prabowo adalah dua sosok pemimpin yang berkomitmen memajukan negara. Prabowo dan Jokowi juga dinilai punya keinginan kuat menyejahterakan rakyat.
Meski demikian, Budi enggan terburu-buru. Dia berkata pencapresan menjadi ranah partai politik.
“Itu kan sudah jelas, tapi Pilpres itu kedaulatan ada di tangan rakyat karena rakyat yang akan memilih di TPS. Tegasnya pencapresan urusan parpol, tapi pilpres urusan rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang.
“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang Jokowi maju sebagai cawapres. Apalagi masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir pada 2024.