Jokowi Resmi Berhentikan Mahfud MD, Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

Kepala Negara menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas (Plt) Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Penugasan dilakukan sampai adanya Menko Polhukam definitif.

“Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwi Payana kepada wartawan, Jumat (2/2).

Penugasan berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 terkait pemberhentian dengan hormat Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam.

“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” ujar Ari.

Seperti diketahui, Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju ke Presiden Jokowi di Istana Negara pada Kamis (1/2).

Dalam surat tersebut, Mahfud menerangkan ada tiga hal yang disampaikan kepada Jokowi.

“Isi surat itu singkat hanya berisi tiga hal. Pertama saya menyampaikan terimakasih kepada bapak Presiden RI bapak Joko Widodo yang pada tanggal 23 Oktober tahun 2019 mengangkat saya, melantik saya sebagai Menko Polhukam,” ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2).

Dalam kesempatan itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatannya dengan penuh penghormatan. Karena, Mahfud memberikan langsung surat pengunduran dirinya sebagai penghormatan kepada Presiden Jokowi.

“Menyerahkan SK pengangkatannya dengan penuh penghormatan kepada saya dan penghormatan saya kepada beliau pada saat itu. Sehingga saya secara resmi dan dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan surat untuk menyatakan minta atau mohon berhenti dengan sebuah surat itu,” ucap Mahfud.

Isi lainnya dalam surat tersebut, lanjut Mahfud, dirinya juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi jika terdapat masalah-masalah yang dilakukannya selama menjabat Menko Polhukam.

“Lalu isi yang kedua surat itu substansi, surat itu adalah permohonan berhenti. Lalu yang ketiga saya mohon maaf kepada beliau kalau memang ada masalah-masalah yang kurang saya laksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini