Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Berikut Jadwalnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Hal ini setelah Kepala Negara menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Aturan ini ditandatangani pada 9 Januari 2024.

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:

– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

– Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

– Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih

– Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

– Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah dan

– Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini