Intime – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyoroti penonaktifan jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menilai Kementerian Sosial (Kemensos) tidak cermat dalam melakukan pemutakhiran data peserta.
“Seharusnya dipastikan betul apakah peserta itu sudah berdaya secara ekonomi dan layak keluar dari PBI. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, rasanya aneh kalau tiba-tiba banyak masyarakat miskin naik kelas,” kata Tulus di Jakarta, Sabtu (7/2).
Menurut Tulus, proses cleaning and cleansing data PBI berpotensi salah sasaran. Ia menilai masih banyak masyarakat menengah bawah yang seharusnya tetap mendapatkan bantuan, tetapi justru dinonaktifkan kepesertaannya.
Selain itu, Tulus mengungkapkan adanya dugaan subjektivitas dalam penentuan status PBI di tingkat bawah. Ia menyebut faktor kedekatan dengan pengurus RT/RW hingga aparat kelurahan dan desa masih kerap memengaruhi pendataan.
“Fakta di lapangan menunjukkan penentuan PBI belum sepenuhnya objektif,” ujarnya.
Tulus menduga kebijakan penonaktifan peserta PBI lebih dilatarbelakangi oleh keterbatasan anggaran negara. Ia menilai pemerintah terlalu fokus pada penghematan APBN, tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Ini paradoks. Peserta PBI dinonaktifkan, tapi di saat yang sama pemerintah justru melakukan pemutihan tunggakan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apa pun alasan dan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, rumah sakit wajib memberikan pelayanan terlebih dahulu, terutama bagi pasien dalam kondisi kritis atau menderita penyakit kronis seperti gagal ginjal.
“Manajemen rumah sakit tidak boleh melihat status BPJS pasien. Pelayanan kesehatan itu pelayanan kemanusiaan. Urusan administrasi bisa dibicarakan belakangan dengan BPJS, Kemensos, atau Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Tulus menambahkan, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan harus disertai pemberitahuan yang cepat dan akurat. Dengan begitu, peserta dapat segera mengajukan klaim atau mengurus ulang jika merasa penonaktifan tersebut tidak tepat.
Ia mengingatkan, penonaktifan peserta PBI bukan kali pertama dilakukan Kemensos. Menurutnya, pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak ada peserta yang terlantar saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Jangan sampai upaya perbaikan layanan BPJS Kesehatan rusak oleh kebijakan yang terkesan sembrono dan penuh konflik kepentingan,” tutup Tulus.

