Vaksin Merah Putih telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin Merah Putih dibuat oleh Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis Pharmaceuticals.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam menjelaskan, sesuai mekanisme MUI teman-teman auditor dari LPPOM MUI melakukan pemeriksaan, baik dokumen maupun lapangan terkait komposisi dan proses produksi.
“Vaksin Covid-19 produk Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals vaksin Covid-19 dengan nama vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” Asrorun Niam di Kantor MUI Jakarta, Kamis (10/2).
Dia mengungkapkan, fatwa halal vaksin Merah Putih ini ditetapkan pada Senin (7/2) dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI setelah menerima hasil penelitian dan pengujian dari LPPOM MUI.
Penerbitan sertifikasi halal ini, kata dia, adalah sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan demi penyediaan vaksin Covid-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.
“Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan di saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim,” kata Asrorun Niam.
Berdasar dari dalam laman resmi Kemenkes, vaksin Merah Putih dimulai dari proses “animal trial” pada awal hingga pertengahan 2021. Selanjutnya, proses uji pra-klinik macaca (monyet) komorbid dan dewasa tua pada Juli dan Agustus 2021.
Uji pra-klinik macaca dewasa, muda, dan remaja pada September 2021. Uji pra-klinik macaca anak dan bunting pada Oktober 2021. Selanjutnya, pada November 2021 bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Airlangga, Rektor Prof Dr. Moh. Nasih menyerahkan bibit vaksin Merah Putih kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia untuk proses penyelesaian vaksin Merah Putih.
Saat ini vaksin Merah Putih mulai memasuki tahapan uji klinis fase pertama pada Rabu (9/2/2022).
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, vaksin Merah Putih diproyeksikan selain sebagai booster dan vaksin anak, juga sebagai vaksin donasi internasional. Diharapkan vaksin merah putih dapat menembus negara dengan populasi agama Islam.
“Presiden bersedia menggunakan ini sebagai vaksin donasi dari Republik Indonesia khususnya sebagai Ketua G-20 ke negara-negara lain yang membutuhkan,” kata Menkes.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Menkes menegaskan setelah proses uji klinik, vaksin Merah Putih harus sesegera mungkin menempuh proses registrasi skala global.
“Sebelum diedarkan secara internasional, vaksin Merah Putih harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi di World Health Organization (WHO), dan mendapatkan listing internasional,” pungkasnya.