Kades Kohod Arsin Didakwa Terima Gratifikasi di Kasus Pagar Laut

Intime – Kepala Desa (Kades) Kohod Kecamatan Pakuhaji, Arsin, bersama tiga orang lainnya didakwa menerima gratifikasi pengurusan dokumen kepemilikan tanah di perairan Tangerang kurang lebih seluas 300 hektare.

Ketiga terdakwa lainnya adalah Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa mengungkapkan sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025 para terdakwa mengubah status lahan perairan seluas ratusan hektare agar seolah-olah merupakan daratan milik warga.

“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang kepada saksi Denny Prasetya Wangsya selaku Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta,” kata JPU Faiq saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (30/9).

Tawaran tersebut ditolak karena tanah yang ditawarkan tidak bersertifikat. Namun, upaya berlanjut dengan melibatkan seorang pengusaha, Hasbi Nurhamdi, yang berjanji memberi imbalan hingga Rp500 juta bila dokumen syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) berhasil dibuat.

“Syaratnya berupa Surat Keterangan Tanah Garapan atas nama masyarakat, NOP, hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan,” ujar Faiq.

Untuk memenuhi syarat, terdakwa mengumpulkan KTP dan kartu keluarga warga setempat untuk dijadikan pemohon semu. Sebanyak 203 SKTG diterbitkan pada 20 Juni 2022 dengan total luas sekitar 300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan akan mendapat pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi 60 persen,” ujarnya.

Dokumen itu dicetak menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta, lalu diserahkan ke Hasbi untuk mengurus NOP dan SPPT-PBB. Berdasarkan pengantar resmi yang ditandatangani Arsin, Bapenda Kabupaten Tangerang menerbitkan 203 SPPT-PBB.

“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.

Selanjutnya, terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi mengurus dokumen tambahan seperti PM 1, surat pernyataan kepemilikan, hingga surat keterangan tanah untuk mempercepat penerbitan SHM. Atas proses itu, Hasbi menyerahkan uang Rp 250 juta secara bertahap kepada keduanya.

Menurut jaksa, upaya pengubahan status lahan tetap dilanjutkan hingga terjadi transaksi. Pada Juli–September 2024, Septian mewakili warga Kohod menandatangani perjanjian jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta.

“Pada Januari 2025, saksi Denny menyerahkan Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin sebagai pembayaran,” tutur Faiq.

Lahan itu kemudian dialihkan ke PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar. Dari hasil penjualan awal, sekitar Rp4 miliar dibagikan ke warga, sementara Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan didistribusikan ke terdakwa.

“Arsin menerima sekitar Rp 500 juta, Ujang Karta Rp 85 juta, dan Septian serta Chandra masing-masing Rp 250 juta,” ungkap jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini