Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan buntut penggeledahan ruang kerjanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi Rp 150 miliar.
Pemprov DKI Jakarta membenarkan Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, pada Rabu (18/12) kemarin.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, Pemprov DKI siap bekerja sama dengan Kejati yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.
“Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” terang Budi Awaluddin, di Jakarta, Rabu malam (18/12).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejakti DKI terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan
Kemudian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
“Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” tuturnya
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” pungkas Budi.