Intime – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo salah alamat kalau wacana Gubernur Pramono Pramono mengubah status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) melanggar aturan.
Sebab, niat baik Pramono menaikan status PAM Jaya untuk go publik sudah sesuai dengan atura yang ada dan tidak menabrak ketentuan.
Adapun perubahan BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT) milik daerah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
“Dia (kader PSI Francine) engga paham soal ketentuan BUMD untuk Perseroan Terbatas,” kata Sekretaris MD KAHMI Jaksel, Ahmad Husni kepada wartawan, Senin (8/9).
Perubahan Perumda menjadi Perseroda itu pun sudah memenuhi ketentuan. Bahwasanya, Kepala daerah menginisiasi perubahan dan mengeluarkan keputusan resmi (Perda atau Keputusan Kepala Daerah).
Lalu, dasar hukum untuk perubahan itu pun sudah jelas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam aturan sudah tertera jelas bahwa menuju PAM Jaya go publik itu sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI,” tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Husni, sebagai perwakilan rakyat daerah harus faham atas aturan, jangan melontarkan pernyataan karena persoalan pribadi sehingga membuat opini publik yang menyesatkan.
“Lain kali harus baca-baca dulu jangan dikit-dikit buat pernyataan yang bikin gaduh di masyarakat Jakarta,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo menolak rencana Gubernur Pramono Anung untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) yang didahului dengan mengubah bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Francine Widjojo menyebut rencana perubahan yang akan dilanjutkan dengan menjadikan PAM Jaya sebagai perusahaan publik yang masuk ke dalam bursa pasar saham merupakan langkah privatisasi BUMD yang melanggar aturan.

