KAI Catat 102 Kasus Kecelakaan di Jalur Perlintasan Kereta Api Selama 2024

PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sebanyak 507 titik perlintasan sebidang masih terdapat di wilayah Daop 1 Jakarta sampai saat ini. Dari jumlah tersebut perlintasan yang resmi ada 268 titik dan perlintasan liar sebanyak 239 titik.

“Kami terus sosialisasi terkait keselamatan di perlintasan sebidang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang,” kata PLH Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari di Jakarta, Selasa (8/10).

Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya masyarakat mencapai 299 titik dan tidak terjaga 208 titik.

KAI Daop 1 Jak selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan.

“Selanjutnya pada periode Januari hingga 6 Oktober 2024, berhasil menutup 15 titik perlintasan dan beberapa titik perlintasan yang kita tutup kembali karena dibuka oleh warga,” ungkap Tohari.

Apalagi, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya seperti pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 750 ribu rupiah.

“Sehingga kami melarang orang yang bukan petugas KAI berada dan beraktivitas di jalur kereta,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini