Intime – PT Kereta Api Indonesia terus berupaya menyelesaikan pensertipikatan dan penertiban aset tanah dan bangunan yang dimiliki perusahaan. Proses ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bagian dari tanggung jawab kepada negara, KAI terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Tinggi, untuk memastikan setiap proses pensertipikatan dan penertiban berjalan lancar.
Selain itu, KAI melaksanakan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung kelancaran proses ini, seperti pelaksanaan MoU dengan Kementerian ATR/BPN mengenai sinergi agraria dan tata ruang, serta penyusunan Historical Opinion terkait Grondkaart melalui Program Studi Ilmu Sejarah UNS FIB.
Focus Group Discussion (FGD) juga rutin diadakan untuk memastikan pemahaman yang sama antara seluruh pihak yang terlibat.
Proses pensertipikatan aset tanah PT KAI dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2024, luas tanah yang disertipikatkan tercatat sebanyak 12.984.360 m². Pada semester I 2025, KAI telah mensertipikatkan 5.384.905 m² tanah, menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan proses ini secara efisien dan tepat waktu.
Selain pensertipikatan, penertiban aset tanah dan bangunan juga berjalan dengan baik. Pada 2024, penertiban aset meningkat menjadi 647.951 m², dengan 246.471 m² pada semester I 2025. Angka-angka ini menunjukkan upaya KAI yang konsisten dalam menertibkan aset dan menjaga legalitas kepemilikan.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa aset tanah dan bangunan yang dikelola oleh KAI adalah amanah negara yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami untuk memastikan semua aset yang dimiliki berada dalam status yang jelas dan sah, mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan perusahaan,” kata Anne.
Ke depannya, KAI akan terus melaksanakan berbagai inisiatif strategis. Dalam penertiban aset, KAI bekerja sama dengan Kejaksaan untuk pendampingan hukum dan terus melakukan FGD dengan Kementerian ATR/BPN serta Kejaksaan guna memastikan legalitas status aset tanah.
Semua ini didukung dengan penyusunan Target Strategis Lokasi Penertiban dan peningkatan target melalui RJPP, serta penyelenggaraan Stakeholder’s Gathering & Award untuk memperkuat kemitraan.