Kajari Jakbar Bantah Terima Rp 500 Juta dari Terdakwa Azam Kasus Suap Barbuk Robot Trading

Intime – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro membantah menerima Rp 500 juta dari terdakwa eks jaksa Azam Akhmad Aksya dalam kasus suap dan gratifikasi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hal tersebut disampaikan Kajari Jakbar Hendri Antoro usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penilapan uang pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Nggak benar (menerima Rp 500 juta dari terdakwa Azam),” ucap Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro dengan membantah saat ditanya wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dikutip pada Senin (9/6).

Sementara eks Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto enggan berbicara sepatah kata pun alias bungkam saat ditanya wartawan terkait penerimaan uang Rp 450 juta dari terdakwa eks jaksa Azam.

Sebelumnya diketahui, Kajari Jakbar Hendri Antoro dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Aksya dan dua terdakwa lainnya.

Hendri Antoro, Kajari Jakbar?” tanya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6).

“Betul,” jawab Hendri.

Selain Hendri, sejumlah mantan pejabat Kejari Jakbar dan yang masih menjabat juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan, Yosep Kristian Alun, eks Plh Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dodi Gazali Emil, Koordinator Kejari Jakbar Sunarto, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar, Muhammad Adib Adam.

Kemudian pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Landak, Baroto, dan Kasubdit Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jamintel Kejagung, Iwan Ginting.

Saat ditanya identitasnya diperiksa oleh majelis hakim, para saksi mengaku hanya mengenal Azam sebagai jaksa fungsional atau JPU di Kejari Jakbar.

Dalam persidangan, baik tim JPU maupun majelis hakim mencecar soal Berita Acara (BA) penyerahan dan pengembalian barang bukti yang double atau ada dua BA yang diterbitkan oleh jaksa Kejari Jakbar dengan nominal yang berbeda.

Namun tim JPU dan Majelis Hakim tidak mencecar soal adanya pemberian uang ratusan miliar oleh terdakwa Azam kepada para pejabat di Kejari Jakbar setelah kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, terdakwa Azam didakwa menilap atau menggelapkan uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.

Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan dari total Rp 11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat, di antaranya Rp 300 juta kepada Dodi Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat), Rp 500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat), dan Rp 500 juta kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat).

Kemudian, disebutkan adanya transfer Rp 450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), serta Rp 150 juta kepada staf. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.

Lalu, istri Azam, Tiara Andini mengakui pernah diberi Rp 8 miliar dari suaminya. Uang itu lantas dipergunakan Rp 2 miliar membayar Asuransi BNI Life; Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI; Rp 3 miliar membeli tanah dan bangunan rumah; dan Rp 1 miliar untuk umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat Azam dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini