Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Awasi Minyak Goreng

Intime – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh Kapolda dan jajarannya perketat pengawasan ketersediaan minyak goreng dari produksi hingga distribusi.

“Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” kata Kapolri di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Dalam instruksinya, Kapolri meminta jajarannya untuk waspada adanya potensi pelanggaran oleh pihak tidak bertanggungjawab yang hanya mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

Pelanggaran yang dimaksud Kapolri antara lain, oknum yang menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran. Kapolri juga meminta polisi di lapangan tidak sekedar memeriksa dokumen, namun ikut memastikan produsen melakukan distribusi minyak goreng ke pasaran.

“Yang paling penting, harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok, sampai dengan minggu depan, minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” tegasnya.

Selanjutnya potensi pelanggaran lainnya adalah disparitas harga penjualan di pasar internasional, akibat aliran minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga cukup tinggi.

“Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” imbuh Kapolri.

Kapolri juga memerintahkan seluruh kepala polisi satuan wilayah melakukan pengawasan ketat kepada produsen dan distributor, guna memastikan penyaluran minyak goreng berjalan semestinya, karena kebutuhan minyak curah dan kemasan seharusnya sudah ada jumlahnya masing-masing.

Terkait upaya mencegah pelanggaran dari produsen yang mencoba ekspor CPO dan turunannya, Kapolri minta polisi memperketat pengawasan di pelabuhan, jalur perbatasan hingga jalur darat, mengingat kebijakan pemerintah yang mengatur perusahaan pengekspor CPO wajib menyelesaikan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

“Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” kata Kapolri.

Menurut Kapolri dengan pengawasan ketat maka petugas bisa melakukan penegakan aturan hingga penegakan hukum jika diperlukan, untuk mencegah terjadinya kecurangan.

“Tolong para kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain, selain satgas, untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya. Sehingga, pengawasan Polri menjadi lebih kuat, karena Polri harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada di lapangan,” pungkas Kapolri.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini