Intime – Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Dukungan ini disampaikan menyusul pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, oleh KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa KPK harus bekerja tanpa tebang pilih dalam menindak pihak-pihak yang terlibat.
“Kita dukung KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi tanpa beda-beda, semua sama,” kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/8).
Hinca menekankan bahwa KPK wajib menelusuri aliran dana haram hingga ke penerima manfaat terakhir.
“Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” imbuh Hinca.
Apalagi, jika penyidik benar-benar menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak yang dicekal, termasuk Fuad Hasan Masyhur yang merupakan mertua Menpora Dito Ariotedjo.
“Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Kendati begitu, ia menyatakan sejauh ini pihaknya percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, Komisi Antikorupsi sudah mengusut kasus dugaan korupsi haji sesuai jalur.
“Kita percaya KPK sudah punya Standar Prosedur Operasional (SPO) yang baik untuk memastikan penegakan hukum yang sedang ditanganinya tuntas dan utuh. Kita dukung KPK,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.