Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, Kejagung Panggil Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto

Kasus dugaan dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor) meluber ke mana-mana. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan rencana pemangggilan Airlangga itu. “Benar, dipanggil perkara CPO,” ketus Ketut, di Jakarta, Selasa (18/7).

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada 15 Juni 2023. Ketiganya adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atau mafia migor periode Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Sebanyak 5 terdakwa telah dijatuhi pidana penjara antara 5-8 tahun. Mereka adalah bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asisten Menko Perekonomian, Lin Chen Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, menurut majelis hakim, perbuatan para terpidana menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng. 

Akibatnya, negara menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. Ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini