Kasus Ijon Proyek, Politisi PDIP Nyumarno Diduga Terima Rp 600 Juta dari Sarjan

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO) menerima Rp 600 juta dari tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni Sarjan (SRJ).

“Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp 600 juta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan terus mendalami alasan pemberian uang dari Sarjan kepada politisi PDIP tersebut.

Nyumarno diperiksa KPK pada Senin (12/1). Budi enggan memerinci waktu penyerahan uang tersebut.

“Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dr SRJ kepada NYU tersebut,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Adapun Nyumarno sempat dipanggil KPK pada 8 Januari 2026, dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia kemudian memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 12 Januari 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini