Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam, antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017. Uang tersebut diambil dari Direktur Utama Logo Montrado Siman Bahar.

“KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/8).

Lebih lanjut Budi menjelaskan teknis penyitaan tersebut diawali pihak dari tersangka Siman Bahar yang melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian keuangan negara ke rekening penampungan KPK.

Sementara itu, dia mengatakan penyitaan uang ratusan miliar tersebut dilakukan karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga para pihak terkait termasuk Siman Bahar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp 100,7 miliar.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini