Intime – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lamban menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
“Kecewa. KPK sangat lemot atas perkara yang mudah yaitu pungli,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/10).
Boyamin pun akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika sampai pekan depan KPK tak kunjung menetapkan dan mengumumkan tersangka.
“Minggu depan deadline, jika masih stug maka benar-benar kita gugat praper,” pungkas Boyamin.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 hanya persoalan waktu saja.
“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Ddia menjelaskan penyidik KPK saat ini masih butuh memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut sebelum mengumumkan tersangka kasus kuota haji.
“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, organisasi terkait, kediaman pihak terkait, dan biro perjalanan haji.
KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.