Intime – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan stand up comedy Mens Rea sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi.
LBH menegaskan, pelaporan tersebut tidak bisa dianggap sebagai proses hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik.
Menurut LBH Jakarta, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, laporan terhadap karya seni yang bersifat kritik dan satire dinilai sebagai langkah keliru dan berbahaya.
LBH juga mempertanyakan sikap kepolisian yang menerima laporan tersebut. Mereka menilai ada indikasi kuat bahwa pelaporan ini tidak murni bertujuan melindungi hukum secara objektif, melainkan sarat muatan politis dan represif.
“Pelaporan semacam ini berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik, menekan opini publik, serta mengintimidasi seniman yang bersuara kritis,” demikian pandangan LBH Jakarta di Jakarta, Sabtu (10/1).
Jika laporan itu diproses, LBH menilai Polri justru berisiko memperkuat persepsi publik bahwa aparat lebih sibuk mengawasi ekspresi masyarakat ketimbang menindak kejahatan yang nyata merugikan publik. Kondisi tersebut dinilai dapat semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap Pandji berpotensi memicu chilling effect, yakni rasa takut masyarakat untuk menyampaikan kritik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melahirkan praktik penyensoran diri dan mempersempit ruang demokrasi.
LBH menilai fenomena ini tidak lepas dari masih maraknya pasal-pasal karet dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam KUHP baru, yang rawan disalahgunakan untuk menekan kebebasan berekspresi.
Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak Presiden RI menegaskan komitmen perlindungan kebebasan berekspresi, meminta kepolisian tidak melanjutkan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono, serta mendorong Komnas HAM melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

