Kasus Pembunuhan Sadis Brigadir J, DPP KNPI: Polri Harus di Bawah Kementerian

Kasus pembunuhan ajudan eks Kadiv Propam Polri Brigadir Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi perhatian publik. Kasus ini, kata Koordinator Bidang (Korbid) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rasminto, jadikan momentum penataan kelembagaan Polri. 

“Kasus pembunuhan polisi oleh polisi yang ternyata tersangkanya adalah seorang Jenderal polisi dengan jabatan Kadiv Propam Polri. Jadi, harus menjadi momentum penataan kelembagaan kepolisian”, kata Rasminto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8).

Menurutnya, kasus ini jadi alasan kuat penataan kelembagaan Polri, terlebih sudah 31 anggota Polri diperiksa dan ada yang sudah ditahan berpangkat perwira tinggi serta 25 pati dan pamen Polri ikut dicopot jabatannya. 

“Kita tidak habis pikir kenapa bisa terjadi tragedi kelam dalam institusi Polri yang kita cintai ini, hingga terdapat tiga Pati Polri terlibat”, kata Rasminto. 

Menurut Rasminto, para Pati Polri ini memiliki pengalaman pengabdian dengan waktu yang tidak singkat hingga dapat jadi jenderal di kepolisian. 

“Tentunya, para Pati Polri ini memiliki pengalaman pengabdian yang tidak sebentar dengan lebih dari 20 tahun mengabdi di institusi Polri, kenapa tak bisa kontrol sehingga terjerembab dalam tragedi pembunuhan tersebut, pasti ini ada yang salah dalam sistemnya”, ujar Rasminto. 

Dia mengusulkan, agar di bawah kementerian nantinya tidak lagi disibukkan dengan persoalan anggaran. “Adanya kementerian yang menaungi Polri selain dapat merumuskan kebijakan terkait keamanan negara juga dapat sebagai lembaga kontrol Polri itu sendiri”, jelas Rasminto. 

Menurut Rasminto, terkait kementerian mana yang paling tepat untuk bisa membawahi Polri, pemerintah dapat membentuk kementerian baru di luar Kemendagri. 

“Kementerian baru yang akan menaungi Polri bisa memiliki nomenklatur yang sama dengan Kementerian Pertahanan. Sebab, berdasar UUD 1945 pasal 30 sistem pertahanan dan keamanan rakyat masih merupakan satu rangkaian yang terkait”, jelas Rasminto. 

Lanjut Rasminto telaah mengenai UU No.2 tahun 2002 tentang Polri yang dijadikan dasar hukum Polri berada di bawah presiden, tidak memiliki dasar hukum dari UU di atasnya sebagai dasar hukum Polri berada di bawah presiden.  

“Ini jadi pijakan awal bagi pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu membahas RUU Keamanan Nasional yang dapat dijadikan landasan hukum ketika badan keamanan negara menjalankan tugasnya menaungi institusi Polri”, jelas Rasminto. 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini