Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menjelaskan secara rinci soal pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) dari institusi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut bahwa masih menunggu kebijakan resmi.
“Untuk saat ini, kami menunggu dahulu kebijakan secara resmi saja,” kata dia di Jakarta, Kamis (20/11).
Pada prinsipnya, lanjut Anang, Kejaksaan dan KPK sebagai sesama aparat penegak hukum (APH), saling berkomunikasi, koordinasi dan saling mendukung untuk sinergi dan yang lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa yang terpenting adalah para pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana serta APH berupaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini.
“Yang lebih utama lagi, ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transparan, dan bermanfaat serta dirasakan buat rakyat,” imbuhnya.
Adapun dalam kasus ini, Anang menyebut bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan.
Sebelumnya, KPK mengatakan Kejagung telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Lebih lanjut Setyo menjelaskan bahwa ketika KPK mendapatkan berkas penanganan perkara dari Kejagung, maka akan dilakukan koordinasi antara Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dengan Direktur Penyidikan Kejagung.
“Untuk memastikan bahwa tempus (waktu, red.) mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik (surat perintah penyidikan, red.) umum yang sedang kami buat,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung mengenai penanganan kasus tersebut.

