Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Darmawan memaparkan, Azam mengambil uang senilai Rp 11,7 miliar itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit yang dikembalikan kepada korban.
“Terdakwa (Azam) menerima uang dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya (ketiganya pengacara korban investasi robot trading Fahrenheit) melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11,7 miliar,” kata JPU Alif ketika membacakan dakwaan terhadap Azam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta pada pekan lalu.
Terkait dengan sejumlah nama yang mencuat dalam dakwaan Azam, misalnya Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro yang disebut menerima Rp 500 juta. Uang ini berasal dari Rp 11,7 miliar yang ditilep Azam dari barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di Kejari Jakarta Barat.
Selain Hendri Antoro, Azam pun memberikan Rp 500 juta kepada mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting. Pemberian kepada Iwan Ginting disaksikan Sunarto mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Barat.
Berikut ini aliran dana Azam kepada sejumlah pejabat Kejari Jakarta Barat yang bersumber dari hasil uang tilep barang bukti kasus robot trading Fahrenheit yang seharusnya menjadi hak korban.
– Rp 8 miliar dipindahkan ke Tiara Andini, istri terdakwa dan digunakan untuk, Rp 2 miliar membayar asuransi BNI Life. Lalu, Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI; Rp 3 miliar untuk membeli tanah dan bangunan rumah; Rp 1 miliar digunakan untuk umroh dan ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain sebagainya.
– Rp 1,3 miliar ditukarkan oleh terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di money changer dengan ditransfer melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto ke rekening money changer kemudian diserahkan terdakwa Rp 300 juta kepada saksi Dody Gazali Emil Plh. Kasi Pidum Kejari Jakbar, Kasi BB, Kajari Jakbar sekitar Desember 2023
– Rp 500 juta kepada Hendri Antoro Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar yang dititip terdakwa melalui Dody Gazali Emil, Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar, Kasi BB Kejari Jakbar sekitar Desember 2023
– Rp 500 juta kepada saksi Iwan Ginting mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar 25 Desember 2023 bertempat di Citos, dengan disaksikan pada saat itu Sunarto mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar
– Rp 450 juta kepada saksi Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakbar melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan nomor rekening 173004
– Rp 300 juta kepada saksi Adib Adam mantan Kasipidum Kejari Jakbar dalam bentuk tunai atau cash
– Rp 200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer
– Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi terdakwa
Karena perbuatannya itu, jaksa menjerat Azam dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.