Intime – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM angkat bicara terkait penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
KDM meminta seluruh pihak untuk mengikuti semua prosedur hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung.
“Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukannya sama di mata hukum,” kata KDM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
KDM menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Erwin dari jabatan Wakil Wali Kota Bandung, meski proses hukum sedang berjalan.
Menurutnya, keputusan pemecatan hanya dapat diambil berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bandung.
Selain Erwin, penyidik juga menetapkan Rendiana Awangga alias Awang anggota DPRD Kota Bandung yang disebut dekat dengan Wali Kota Farhan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

