Intime – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengambil kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik sekaligus CEO Point Indonesia, Karel Susetyo, menilai langkah tersebut positif, namun harus dijalankan secara komprehensif dan konsisten.
“Kalau ada razia atas pelanggaran tersebut sifatnya hanya hangat-hangat tai ayam. Bahkan ada yang dikenakan tilang dan tidak. Sehingga operasionalisasi kebijakannya membingungkan masyarakat,” kata Karel di Jakarta, Senin (22/9).
Menurutnya, selama ini masih terjadi pembiaran terhadap penyalahgunaan sirine, strobo, dan lampu rotator untuk kepentingan di luar kedinasan. Ia pun memberikan sejumlah rekomendasi agar kebijakan itu tidak berhenti di atas kertas.
Pertama, kata Karel, Polri perlu melarang penjualan sirine, strobo, dan lampu rotator secara bebas di toko aksesoris mobil.
“Sampai hari ini kita bisa secara bebas membeli dan memasang ketiganya. Sehingga dengan mudah terjadi penyalahgunaan pemakaian di luar kedinasan,” ujarnya.
Kedua, ia menyarankan agar kendaraan dinas maupun ambulans yang menggunakan sirine, strobo, dan lampu rotator diwajibkan melepas kaca film atau menggunakan kaca bening.
“Dengan begitu, masyarakat bisa melihat langsung siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, apakah berwenang atau tidak, dan apakah dalam rangka kedinasan atau bukan,” ucap Karel.
Ia mencontohkan adanya penyalahgunaan ambulans yang dipakai bukan untuk mengangkut pasien gawat darurat, melainkan kepentingan pribadi keluarga pengemudi. Selain itu, kendaraan dinas milik Polri maupun TNI kadang dipakai untuk mengangkut anak sekolah atau kegiatan Pramuka.
“Jelas ini menyalahi aturan, karena sirine, strobo, dan lampu rotator hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan dan oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.