Intime – Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia mengecam serangan militer Amerika Serikat dan Israel yang menyasar lokasi sipil serta infrastruktur vital di Tehran dan sejumlah kota lain pada Sabtu (28/2) waktu setempat.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/2), Kedubes Iran menilai serangan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan tindakan agresi terhadap Republik Islam Iran.
Iran menyatakan memiliki hak untuk memberikan respons atas serangan tersebut sesuai Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri. Angkatan Bersenjata Iran disebut akan menggunakan hak tersebut untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah negaranya.
Iran juga meminta Dewan Keamanan PBB segera mengambil langkah menghadapi situasi tersebut. Menurut Iran, sebagai organisasi internasional yang bertujuan menjaga perdamaian dunia, PBB memiliki tanggung jawab untuk menangani pelanggaran keamanan internasional.
Selain mengecam serangan terbaru, Kedubes Iran menilai tindakan Amerika Serikat dan Israel sebagai ancaman serius bagi stabilitas regional dan global. Iran juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum internasional, hak asasi manusia, dan hukum humaniter internasional yang disebut terjadi dalam berbagai konflik sebelumnya.
Kedutaan Besar Iran di Indonesia turut mengajak pemerintah dan masyarakat Indonesia, termasuk tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, serta media, untuk mengecam tindakan agresi terhadap wilayah Iran.
Iran berharap komunitas internasional dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga perdamaian dunia melalui penghormatan terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara.

