Intime – Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Menteri Koperasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi di persidangan dalam perkara dugaan judi online (Judol).
Budi Arie diduga melindungi sejumlah situs judi online dari pemblokiran, dan diduga menerima jatah aliran dana sebesar 50 persen. Nama Budi Arie masuk dalam surat dakwaan tim JPU, berdasarkan berkas perkara dari penyidik kepolisian.
“Jika yang bersangkutan (Budi Arie) masuk dalam berkas perkara sebagai saksi. Penyidik sudah membuat daftar saksi. Kalau yang bersangkutan (Budi Arie) ada (daftar saksi), maka kemungkinan jaksa penuntut umum untuk memanggil, dan diperiksa di pengadilan itu sangat terbuka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (20/5).
Ia mengatakan bahwa tim JPU akan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan berdasarkan berkas perkara dan surat dakwaan jaksa. Hal tersebut untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa terkait situs judol.
“Posisi kami sebagai penuntut umum, kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, maka dalam proses bersidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.
Kendati demikian, kata Harli, terkait bakal adanya tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya itu tergantung kepada penyidik, dan diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” tegasnya.
Meski ada dugaan suap dalam permintaan jatah 50 persen itu, lanjut dia, peran jaksa sebagai JPU hanya membuktikan surat dakwaan di persidangan.
“Bahwa saat ini, peran kejaksaan adalah sebagai penuntut umum, sehingga kewenangannya terbatas pada ruang sidang, bukan pada proses penyidikan,” ujarnya.
Alasan nama Budi Arie masuk dalam surat dakwaan, Harli menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan tersebut menjadi landasan bagi jaksa untuk menyusun dakwaan.
“Jaksa dalam menyusun surat dakwaan, bahwa ada fakta-fakta itu, sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Budi Arie Setiadi mencuat ke publik setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun para terdakwa dalam kasus website judol, yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.
Dalam surat dakwaan, terdapat persentase jatah masing-masing kepada pegawai Komdigi dari praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir.
“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ucap jaksa dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, Zulkarnaen merupakan orang dekat Budi Arie yang kemudian menjadi penghubung antara Menkominfo dengan sejumlah pihak terkait pengumpulan data situs judi online.